Hukum Membuat Film Melibatkan Artis Porno dengan Genre Komedi

HUKUM MEMBUAT FILM MELIBATKAN ARTIS PORNO DENGAN GENRE KOMEDI

RUMAH-MUSLIMIN.COM | FIQIH - Industri perfilman sering kali menghadapi dilema antara kepentingan ekonomi dan nilai moral. Dalam kondisi perfilman yang mengalami penurunan jumlah penonton, sebagian produser memilih jalan kontroversial dengan melibatkan figur publik yang memiliki popularitas besar, meskipun figur tersebut lekat dengan citra negatif.

Kasus Maria Ozawa, seorang bintang film porno asal Jepang, yang dilibatkan dalam film komedi Indonesia Miyabi Diculik menjadi sorotan luas. Penolakan terhadap rencana syuting film tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga keagamaan. Namun, film tersebut tetap dirilis pada 5 Mei 2010.

Produser film secara terbuka menyatakan bahwa alasan utama pemilihan Miyabi adalah faktor popularitas dan daya tarik pasar, bukan karena kekuatan narasi film. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana hukum Islam memandang keterlibatan bintang film porno dalam produksi film, meskipun film tersebut berlabel komedi? Dan bagaimana pula hukum pemutarannya kepada masyarakat luas?

Konsep Dasar dalam Fikih: Larangan Membantu Kemaksiatan

Dalam fikih Islam, terdapat prinsip fundamental yang melarang segala bentuk bantuan terhadap perbuatan maksiat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini dikenal dengan kaidah:

الإعانة على المعصية معصية
Membantu kemaksiatan termasuk perbuatan maksiat.

Dalam kitab As‘ād ar-Rafīq disebutkan:

وَمِنْهَا الإِعَانَةُ عَلَى المَعْصِيَةِ أَيْ عَلَى مَعْصِيَةٍ مِنْ مَعَاصِي اللهِ بِقَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ غَيْرِهِ

“Termasuk bentuk dosa adalah membantu perbuatan maksiat, baik dengan ucapan, perbuatan, atau selain keduanya.”

(As‘ād ar-Rafīq, 2/127)

Apabila maksiat tersebut tergolong dosa besar, maka bantuan terhadapnya pun bernilai dosa besar. Dalam konteks film, melibatkan figur yang dikenal luas sebagai pelaku maksiat terbuka dapat dikategorikan sebagai bentuk bantuan terhadap normalisasi dan penyebaran kemaksiatan.

$ads={1}

Status Bintang Porno dalam Perspektif Fikih

Bintang film porno secara umum dikategorikan sebagai pelaku kefasikan terang-terangan (fāsiq mu‘lin), karena profesinya berkaitan langsung dengan penyebaran pornografi dan pelanggaran norma syariat, seperti mempertontonkan aurat dan adegan seksual.

Dalam Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah dijelaskan:

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لَا يَجُوزُ التَّوَدُّدُ لِلْفَاسِقِ لِأَجْلِ فِسْقِهِ

“Para ulama sepakat bahwa tidak boleh mendekatkan diri kepada orang fasik karena kefasikannya.”

(Al-Mawsū‘ah al-Fiqhiyyah, 235)

Melibatkan seorang bintang porno dalam film, terlebih dengan tujuan menarik massa, secara tidak langsung merupakan bentuk tawaddud (pendekatan) dan pengagungan terhadap kefasikan.

Baca juga: Hukum Menonton Film Bajakan Di situs Ilegal Dalam Islam

Larangan Mengagungkan dan Mempromosikan Pelaku Maksiat

Islam melarang memberikan penghormatan atau legitimasi sosial kepada pelaku maksiat, karena hal tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak tatanan moral.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا تُصَاحِبْ إِلَّا مُؤْمِنًا وَلَا يَأْكُلْ طَعَامَكَ إِلَّا تَقِيٌّ

“Janganlah engkau berteman kecuali dengan orang beriman, dan janganlah yang memakan makananmu kecuali orang bertakwa.”

Dalam konteks perfilman, menjadikan bintang porno sebagai tokoh publik yang ditonton dan dikagumi masyarakat berarti membuka pintu pengidolaan terhadap sosok yang profesinya bertentangan dengan nilai Islam.

Hukum Produksi dan Pemutaran Film

1. Hukum Produksi Film

Pembuatan film yang melibatkan bintang porno hukumnya haram, karena:

  1. Termasuk membantu dan memfasilitasi kemaksiatan.

  2. Menjadikan pelaku maksiat sebagai figur publik yang dikagumi.

  3. Membuka peluang normalisasi perilaku menyimpang.

2. Hukum Pemutaran Film

Pemutaran film tersebut juga haram, karena memperluas dampak kemaksiatan kepada masyarakat. Dalam Tuhfah al-Ḥabīb ‘alā Syarḥ al-Khaṭīb dijelaskan bahwa duduk bersama dan memberikan hiburan kepada orang fasik demi kesenangan termasuk perbuatan tercela, bahkan bisa sampai pada keharaman.

وَأَمَّا الفَاسِقُ فَيَحْرُمُ إِينَاسُهُ

“Adapun orang fasik, maka haram memberikan hiburan kepadanya.”

(Tuhfah al-Ḥabīb, 2/32)

Kesimpulan

Berdasarkan tinjauan fikih Islam, dapat disimpulkan bahwa:

1. Melibatkan bintang film porno dalam produksi film komedi atau hiburan hukumnya haram, karena termasuk bentuk bantuan terhadap kemaksiatan dan pengagungan pelaku kefasikan.

2. Memutar dan menonton film tersebut juga haram, sebab berkontribusi pada penyebaran nilai-nilai yang bertentangan dengan syariat Islam.

3. Alasan ekonomi dan penurunan minat penonton tidak dapat dijadikan justifikasi untuk melanggar prinsip-prinsip dasar moral dan hukum Islam.

Islam menuntut agar industri hiburan tetap berada dalam koridor etika dan kemaslahatan umat, bukan semata-mata mengejar keuntungan dan popularitas.

Sumber: K.Muh.Khatib | FORUM KAJIAN FIQIH

Editor: Hendra, S/Rumah-muslimin

(Rumah Muslimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close