Bolehkah Mengerjakan Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir?


BOLEHKAH MENGERJAKAN SHALAT TAHAJUD SETELAH SHALAT WITIR?

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Shalat yang dianjurkan untuk menjadi penutup malam hari adalah shalat witir, hal ini seperti  yang dijelaskan dalam hadits:

اجْعَلُوا آخِرَ صَلَاتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرًا  

“Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir,” (HR Bukhari Muslim)

Sementara telah mentradisi di Indonesia pada saat bulan Ramadhan, seringkali shalat  witir dilaksanakan langsung setelah melaksanakan shalat tarawih,  sehingga hal demikian memunculkan problem tersendiri, yakni ketika  seseorang ingin melaksanakan shalat tahajud sesudah itu.

 Bolehkah shalat  tahajud setelah shalat witir itu dilakukan? Jika diperbolehkan, apakah  setelah shalat tahajud ia disunnahkan untuk mengulang shalat witirnya  lagi, agar shalat witir tetap menjadi penutup shalat malamnya?

$ads={1}

Para ulama mazhab  Syafi’i menjelaskan bahwa shalat tahajud setelah shalat witir adalah hal  yang boleh-boleh saja dilakukan, sebab perintah untuk menjadikan shalat  witir sebagai penutup malam hanya sebatas perintah yang bersifat  anjuran, bukan kewajiban. 

Namun, hal yang baik  bagi orang yang memiliki niat untuk shalat tahajud di malam hari adalah   mengakhirkan shalat witir agar dilaksanakan setelah shalat tahajudnya  dan menjadi penutup shalat malamnya. Jika ternyata ia telah melaksanakan  shalat witir terlebih dahulu (seperti yang biasa dilakukan di bulan  Ramadhan) maka tidak perlu baginya untuk mengulang kembali shalat witir,  bahkan menurut sebagian pendapat, mengulang shalat witir dihukumi tidak  sah. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Syekh Ibrahim al-Baijuri:

ويسن جعله آخر صلاة الليل لخبر الصحيحين: اجعلوا آخر صلاتكم من الليل وترا.  فإن كان له تهجد أخر الوتر إلى أن يتهجد، فإن أوتر ثم تهجد لم يندب له  إعادته، بل لا يصح، لخبر : لا وتران في ليلة اهـ  

“Disunnahkan menjadikan shalat witir padasebagai akhir shalat malam,  berdasarkan Hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim: “Jadikan  shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir” Apabila  ia ingin melaksanakan shalat tahajud, maka sahalat witirnya diakhirkan  setelah tahajud. Namun jika ia melakukan ssalat witir lebih dulu  kemudian baru melakukan sholat tahajud, maka dia tidak disunnahkan  mengulang shalat witir, bahkan (Menurut sebagian pendapat) tidak sah  jika diulang, berdasarkan hadits: "tidak ada pelaksanaan shalat witir  dua kali pada satu malam” (Syekh Ibrahim al-Bejuri, Hasyiyah al-Baijuri,  juz 1, hal. 132)

Baca Juga :

Mengenai Sujud Shalat Dalam Mazhab Syafi'i

Hal yang senada juga  disampaikan dalam kitab Rahmah al-Ummah:

  وإذا أوتر ثمّ تهجّد لم يعده على الأصح من مذهب الشافعى ومذهب 

أبي حنيفة  

“Apabila seseorang telah melaksanakan shalat witir kemudian ia hendak  bertahajud, maka shalat witir tidak perlu diulang menurut qaul ashah  dari mazhab Syafi’i dan Mazhab Abi Hanifah” (Syekh Muhammad bin  Abdurrahman, Rahmah al-Ummah, hal. 55)   

Dapat disimpulkan bahwa melaksanakan shalat tahajud setelah shalat witir  adalah hal yang tidak perlu dipermasalahkan dan tidak perlu untuk  mengulang shalat witir lagi menurut qaul ashah (pendapat terkuat) dalam  mazhab Syafi’i.

Bila seseorang menyimpan niat kuat untuk melaksanakan shalat tahajud  atau shalat sunnah lain di pertengahan malam, seyogianya tak buru-buru  menunaikan shalat witir tepat selepas pelaksanaan Isya’ atau tarawih;  ditunda hingga selesai melaksanakan shalat tahajud atau shalat sunnah  lainnya. Dengan demikian ia akan meraih kesunnahan menjadikan shalat  witir sebagai penutup shalat. 

Wallahu a’lam.

Oleh : Kyai Sumarsam, Pengurus NU Lubuklinggau, Sumatera Selatan

Demikian artikel " Bolehkah Mengerjakan Shalat Tahajud Setelah Shalat Witir? "

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholii 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close