Buya Arrazy Akui ada Aqiqah Ruh dan Berbayar, ini Tanggapannya!

BUYA ARRAZY AKUI ADA AQIQAH RUH DAN BERBAYAR, INI TANGGAPANNYA!

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Disalah satu video ceramah yang diunggah akun channel Al-Badr, Buya Arrazy menjelaskan mengenai adanya Aqiqah Ruh di dalam tarekat Khidiriyyah Al Muhammadi milik Maulana Abya Al Badr (Heri Mardjuki).

Di dalam video, Buya Arrazy menjelaskan bahwa pemahaman Aqiqah Ruh tidak ada di dalam kitab fiqh. Jika pemahaman aqiqah ruh dicari di kitab fiqih, niscaya tidak ditemukan karena pemahaman ini masuk ke dalam Bab Batin.

Selanjutnya, Buya Arrazy menjelaskan salah satu hadits mengenai pasangan yang sedang haid dan berjimak, maka pasangan tersebut mesti bayar kafarah.

Lalu Buya Arrazy menganalogikan Aqiqah ruh layaknya seseorang yang sedang bernadzar. Begitupun nazarnya ruh di dalam diri yang kita miliki.

Buya Arrazy memberikan informasi kepada jama'ah bahwa jika belum yakin mengenai aqiqah ruh, maka tidak mengapa. ia memberikan saran untuk memperbanyak kirim-kirim suratul Fatihah ke nama ruh yang sudah diberikan oleh mursyid beliau yakni Maulana Abya Al Badr (Heri Mardjuki).

Jika sudah yakin, maka barulah boleh melakukan pembayaran Aqiqah Ruh tersebut kepada Maulana Abya Al Badr (Heri Mardjuki), Tutupnya.

Menurut informasi yang kami dapat dari orang dalam dan mantan pengikut Heri Mardjuki, Dari ismu ruh ini maka jadilah gerbang untuk memasuki thoriqoh Al Khidriyyah Al Muhammadi yang selanjutnya ada yang namanya akikah ruhani, zakat ruhani, kafaroh ruhani, nikah ruhani dll. Dan itu semua berbayar, inilah modus penipuan tarekat mereka yang banyak belum diketahui oleh para pengikutnya di luar sana.

Kyai Abdul Wahab Ahmad memberikan tanggapan mengenai video yang disampaikan Buya Arrazy. Menurutnya, Aqiqah ruh tidak diajarkan dalam syari'at islam bahkan di dunia tasawuf/sufi sekalipun.

Berikut sanggahannya:

TANGGAPAN KYAI ABDUL WAHAB AHMAD MENGENAI AQIQAH RUH DALAM ISLAM

Ada beberapa masalah di video yang diupload oleh akun Mas Day ini yang saya rasa perlu diketahui masyarakat umum agar tidak salah paham. Ya, tujuan saya menulis agar para pembaca mudah mendeteksi kesalahan dalam narasi tidak ilmiah semacam itu sehingga tidak terpengaruh pada ajaran baru yang aneh-aneh, tanpa ada unsur personal apa pun.

Baca Juga: Buya Arrazy: Imam Mahdi Muncul di Indonesia, Maulana Abati Termasuk Ciri-cirinya?

Pertama, bila istilahnya Kafarat ruh, maka ruhnya salah apa kok kena denda kafarat? Dari dulu, Kafarat adalah istilah bagi denda/sanksi karena berbuat salah. Kalau istilahnya aqiqah ruh, maka jelas ini mengada-ada sebab semua tahu kalau ruh Nabi, para Sahabat dan Tabibi'in tak ada yang diaqiqahi dan memang tidak ada perintah atau himbauan untuk itu. Aqiqah selalu untuk badan yang bernyawa, bukan untuk ruhnya saja. Bila badan sudah diaqiqahi, maka beres dan tak pernah ada ajaran yang menyuruh lagi untuk membayar sejumlah uang untuk aqiqah ruh. 

$ads={1}

Kedua, tak ada individu atau lembaga yang berhak menerima Kafarat, apalagi memonopoli penerimaan bayarannya. Nabi saja tak pernah menerima kafarat masyarakat, khulafaur rasyidin juga tak pernah dan sepanjang sejarah islam memang tak ada ceritanya membayar Kafarat ke individu atau kelompok khusus. Beda dengan di Kristen Katolik yang sejarahnya pernah pakai surat Indulgensi, cuma ini kan judulnya islam sehingga wajar kalau kita komentari sesuai ajaran Islam. Ada beberapa isltilah untuk sanksi harta dalam islam, yakni Kafarat, fidyah dan damm. Semuanya selalu dibayarkan (baca: disalurkan) ke fakir miskin atau kaum muslimin lain, bukan ke orang atau kelompok tertentu yang seolah-oleh jadi agen penebusan dosa. 

Ketiga, penentuan jumlah uang Kafarat ruh atau aqiqah ruh itu dari syariat yang mana? Dari berbagai info yang mencapai kadar mutawatir kita tahu bahwa jumlahnya adalah Rp. 100.000 dikali jumlah usia orang yang melakukan aqiqah. Jumlah tersebut dengan mata uang rupiah sudah jelas merupakan aturan yang dibuat di Indonesia, tapi setahu saya tidak ada nabi di Indonesia kecuali para nabi palsu yang membawa syariat palsu pula. Kalau bukan nabi, maka tak ada yang punya otoritas untuk menentukan jumlah Kafarat atau aqiqah sebab ini murni terkait dengan hubungan seorang hamba dengan Allah, bukan antara satu orang dengan orang lain. Sama juga tidak ada selain nabi yang berhak membuat-buat jenis Kafarat atau aqiqah baru. 

Baca JugaPernyataan Resmi Markaz Al-Jilani Terkait Ismuh Ruh Buya Arrazy

Keempat, uang rupiah bukan hal yang batin kan? Uang tersebut benda zahir yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Lalu bagaimana bisa disebut bahwa ini urusan batin? Apa juga hubungannya ruh kok ditebus atau diupgrade dengan uang? Setelah ruhnya diberi nama dan diaqiqahi apa gak sekalian didaftarkan di dispenduk sehingga punya KTP ruh dan dibuatkan rekening bank juga sebab ternyata ruh ini pakai uang rupiah? Bilang urusan batin, tapi kok pakai uang yang zahir? Dalam literatur tasawuf yang saya tahu, kebaikan ruhani selalu dikaitkan dengan kesucian hati dan amaliyah bathiniyah, bukan uang.

Kelima, istilah kafarat atau aqiqah adalah istilah fikih, bukan istilah tasawuf atau ilmu lainnya. Ini adalah "transaksi" riil di dunia nyata yang melibatkan harta benda riil dan diberikan pada pihak-pihak penerima yang juga riil. Ini jelas urusan fikih yang diatur mekanismenya di kitab-kitab fikih. Kalau hal sejelas ini dianggap bukan urusan fikih, itu jelas keliru. Kesan yang saya tangkap seolah-oleh dia ingin mengatakan bahwa fukaha (ahli fikih) jangan ikut campur soal urusan ini. Okelah, tapi kalau fukaha tidak boleh ikut campur apakah boleh polisi yang ikut campur soal "penarikan" uang rupiah dari masyarakat secara ilegal ini? Mungkin mereka bisa berkelit bahwa ini bukan "penarikan" tetapi pemberian yang dilakukan secara sukarela, tapi kita tahu bahwa ini jelas bukan semacam sedekah/hibah tapi transaksi dengan iming-iming tertentu. Jadi, secara hukum sebenarnya wajar seandainya pihak berwajib ikut campur soal ini.

Keenam, dia menyebut soal hadis yang jelas-jelas berisi tentang persoalan fikih. Aneh, bilang bukan masalah fikih tapi menukil hadis hukum sebagai penguat argumennya. Kalau konsisten harusnya menukil hadis yang betul-betul bicara soal batin atau tasawuf, bukan hadis hukum fikih. 

Ketujuh, dari sisi konten argumen menggunakan hadis tersebut juga salah: Hadis pertama yang disebutnya berisi tentang Kafarat bagi yang bersetubuh dengan istrinya yang sedang haid. Terlepas dari sebenarnya ini hadis lemah yang tidak dipakai oleh mayoritas ulama (yang mengklaim pelajar hadis seharusnya tahu soal status hadis ini), aturan Kafarat alias sanksi ini berlaku untuk kesalahan yang dilakukan oleh tubuh, bukan ruh. Kalau pakai bahasa yang agak vulgar, itu yang jimak bukan ruhnya tapi badannya sehingga badannya yang diberi sanksi harus membayar kafarat. Argumen kedua adalah soal nazar. Perlu dipahami bahwa nazar juga tindakan badaniyah di mana seseorang bersumpah akan melakukan sesuatu, bukan tindakan ruh. Ruh saja tak bisa bernazar dan tidak ada yang disebut nazar kalau tidak diucapkan oleh lidah yang ada di badan. Kalimat "mirip-mirip nazarnya ruh" menandakan adanya syariat baru yang entah dikarang oleh siapa. Kemudian penyebutan kafarat dan nazar dalam satu framce adalah tindakan yang tidak relevan sebab keduanya berbeda jauh.

Baca Juga: Posisi Buya Arrazy di Tarekat Milik Maulana Abya Al Badr

Kedelapan, kalimat "tapi itu nanti kalau sudah yakin" adalah kalimat aneh. Mana ada sebuah aturan di dunia fikih atau tasawuf yang berlakunya menunggu orangnya yakin dulu? Mana ada tarekat muktabar yang amaliahnya digantungkan pada keyakinan pengamalnya terlebih dahulu sehingga menandakan bahwa dasar perintahnya tidak jelas. Tarekat muktabar bila menyuruh suatu amalan selalu tegas karena sumber mereka jelas dan tidak meragukan, misalnya: "Lakukan ini agar nanti hasilnya begini dan dasar perintah ini adalah ini". Saya merasa bahwa kalimat aneh tersebut adalah isyarat yang dimunculkan oleh Allah melalui lisan dai ini agar kita tahu bahwa aturan aqiqah ruh atau Kafarat ruh ini mengada-ada. Walhamdu lillah. 

$ads={2}

Semoga kita semua senantiasa dianugerahi hidayah dengan barakah bulan ini yang penuh barakah. Wallahu a'lam.

Video Buya Arrazy yang menjelaskan tentang adanya Aqiqah Ruh:

Sumber: Kyai Abdul Wahab Ahmad, Mas Day dan sumber lainnya

Penulis: Hendra, S

Demikian Artikel " Buya Arrazy Akui ada Aqiqah Ruh dan Berbayar, ini Tanggapannya! "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close