Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam dalam Shalat

HUKUM MAKMUM MASBUK MENJADI IMAM DALAM SHALAT

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Aku dan temanku mendapati rokaat terakhir sang Imam, apakah setelah Imam salam, salah satu dari kita bisa bermakmum kepada yang satunya?

Itulah pertanyaan yang diajukan oleh salah satu penanya kepada Syekh Majdi Asyur -Hafidzahullah- penasehat Mufti Mesir juga Sekretaris Fatwa di Darul Ifta’ Mesir.

Dijawab oleh Beliau :

Bahwasanya Masbuq adalah seseorang yang tertinggal oleh Imam disebagian rokaat atau sama sekali tidak mendapati rokaat.

Baca Juga: Hukum Membaca Iyyaka Na'budu Tanpa Mentasydid Huruf 'Ya' dalam Shalat

Syekh melanjutkan :

Masalah ini sebenarnya ada khilaf di kalangan Ulama ; menurut Mayoritas Ulama, tidak diperkenankan makmumnya Masbuq dengan Masbuq yang lain yang bermakmum dengan satu Imam yang sama. Maka, sholatnya Makmum dalam kasus ini tidak sah ; karena Nabi SAW menjelaskan hubungan antara makmum dan imam dalam Sholat, pada sabdanya :

إنما جعل الإمام ليؤتم به

“Seseorang dijadikan Imam itu untuk diikuti”

Makmum tidak bisa menjadi Imam sekaligus menjadi Makmum di waktu yang bersamaan.

Tapi ada Ulama Syafi’iyyah dan Hanabilah yang memperbolehkan Makmum Masbuq bermakmum dengan Makmum Masbuq yang lain ; karena mereka tidak lagi dalam berjamaah, melainkan sholat dalam keadaan sendirian atau munfarid, dan munfarid tentunya boleh saja berpindah status menjadi Imam. Dan dalil mengenai itu adalah Sunnah Amaliyah dimana Nabi menjadi Imam setelah sebelumnya mereka ( Nabi dan Para Sahabat ) bermakmum dengan Sayyidina Abu Bakar Ash-Shiddiq RA. Demikian juga Sayyidina Umar bin Khattab RA dalam kisah pembunuhannya mendorong maju Sayyidina Abdurrahman bin Auf RA, kemudian Sayyidina Abdurrahman bin Auf maju menjadi Imam dan menyempurnakan rekaat sholat yang tersisa. Dalam kasus ini tidak ada satupun sahabat yang ingkar, tapi pendapat ini tetap mendapat sanggahan dari Mayoritas Ulama.

$ads={1}

Di akhir jawabannya, Syekh Majdi Asyur -Hafidzahullah- menegaskan bahwa kesimpulannya pada masalah ini tetap ada khilaf, tapi yang dipilih dalam fatwa tetap pendapat Ulama Mayoritas yang mengatakan tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan.

Wallahu A'lam

Kairo, 24 Juli 2022

Turoobul Aqdam

Demikian Artikel " Hukum Makmum Masbuk Menjadi Imam dalam Shalat "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close