Hukum Kotoran Manusia Menurut Mazhab Hanafi

HUKUM KOTORAN MANUSIA MENURUT MAZHAB HANAFI

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Khalid Basalamah dalam ceramahnya menyatakan beberapa hal keliru mengenai pembagian serta definisi najis di dalam Mazhab Hanafi. Akhirnya ceramahnya tersebut didengar oleh banyak orang awam dan hal ini mesti diluruskan.

Didalam madzhab Hanafi, definisi najis Mugholladzoh adalah najis yang diterangkan oleh dalil Al Qur'an atau Al Hadits dan tidak bertentangan dengan dalil lain.

Termasuk dalam kelompok najis mugholladzoh adalah: Kotoran manusia. 

Perhatikan fikih Hanafi berikut ini: 

كل ما يخرج من جسم الانسان وينقض الوضوء كالبول والغائط والدم والصديد والقيح 

Termasuk najis mugholladzoh adalah:

Setiap sesuatu yang keluar dari tubuh manusia, dan ini membatalkan wudlu, seperti: Air kencing, kotoran (tai), darah, nanah dan muntahan"

Baca juga: Tips Desain Kamar Mandi yang Baik Menurut Islam

Segala sesuatu yang keluar dari tubuh manusia adalah najis dan dapat membatalkan wudhu. Maksudnya, membatalkan wudhu bagi orang yang mengeluarkan dari badannya sendiri. Bukan membatalkan wudlu jika mengenai tubuh orang lain.

Supaya mudah saya akan buatkan contoh cerita:

Si A punya wudlu. Si B punya wudlu.

Si A berak di sungai kemudian t*hi si A mengenai tubuh si B.

Wudlu si A batal karena tubuhnya mengeluarkan kotoran.

Wudlu si B tidak batal. Karena bukan si B yang mengeluarkan dari tubuhnya.

Kesalahan Khalid Basalamah memahami bahwa kotoran manusia jika kena injak maka dapat membatalkan wudhu. Khalid Basalamah salah paham pada teks di kitab fikih.

Kesalahan-kesalahan Khalid Basalamah dalam video yang beredar: 

⛔ Pendapat Khalid Basalamah (SALAH) 

✅ Pendaftaran dalam fikih (BENAR)

⛔ Definisi najis hissi adalah najis yang jika disentuh maka dapat membatalkan wudlu. 

✅ Najis hissi adalah najis yang dapat diindera, artinya najis tersebut ada bendanya. Contohnya: Kotoran manusia, kotoran hewan, darah, nanah, dll

Najis hissi tidak membatalkan wudlu. Maksudnya, jika tubuh kita terkena najis hissi maka wudlu kita tidak batal. 

$ads={1}

Najis hissi yang membatalkan wudlu adalah jika kita sendiri yang mengeluarkan najis tersebut. Artinya, jika kita buang air besar atau buang air kecil maka wudlu kita batal. Wudlu kita batal karena mengeluarkannya bukan karena terkena najis itu.

⛔ Najis maknawi adalah najis yang tidak membatalkan wudlu 

✅ Najis maknawi adalah najis yang hanya secara makna, sedangkan bendanya adalah suci. Contohnya: Orang-orang musyrik disebut najis oleh Al Qur'an padahal bendanya (badan orang musyrik) adalah suci. Yang najis adalah kemusyrikan yang ada didalam keyakinannya. 

Baca juga: Cara Mudah Menyucikan Handphone yang Terkena Najis

⛔ Najis hissi adalah najis mugholladzoh

✅ Tidak semua najis hissi adalah najis mugholladzoh

⛔ Alkohol adalah najis maknawi 

✅ Alkohol adalah najis hissi

Oleh: Saiful Anwar

Editor: Hendra, S

Demikian Artikel " Hukum Kotoran Manusia Menurut Mazhab Hanafi "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jama'ah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close