Bersuci Saat Sakit: Cara Bersuci Bagian Tubuh Yang Tidak Bisa Terkena Air

BERSUCI SAAT SAKIT: CARA BERSUCI BAGIAN TUBUH YANG TIDAK BISA TERKENA AIR

بسم الله الرحمن الرحيم. الحمد لله رب العالمين. أشهد ان لا إله الا الله الملك الحق المبين، وأشهد أن سيدنا محمدا عبده ورسوله صادق الوعد الأمين. والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين، سيدنا محمد، وعلى آله وصحبه أجمعين. ولا حول ولا قوة إلا بالله العلي العظيم القوي المتين.

CARA BERSUCI DARI HADATS BAGI YANG TIDAK BISA TERKENA AIR

Ada beberapa kali pertanyaan pada saya terkait cara bersuci dari hadats bagi seseorang yang sebagian anggota tubuhnya tak bisa dan/atau diperbolehkan terkena air. Menjawab pertanyaan ini, saya biasanya akan merujuk pada Fath al Qarīb bi Hāmisy al Bājūriy juz l/hlm. 96-98, mulai dari:

واذا امتنع شرعا استعمال الماء فى عضو...الخ

Nah, masa awal kenal Bājūriy (kitab yang halaman 97-nya tampak dalam foto terlampir ini saya beli pada 19 R. Awwāl 1412 H/28 September 1991 M di Jogja), yang saya pahami terkait problem di atas itu begini:

Seseorang yang sebagian anggota tubuhnya boleh terkena air dan sebagian lagi tidak, maka hukum bersucinya diperinci sebagai berikut:

1. Jika di bagian yang sakit TIDAK ADA PENAMBAL semacam plester/perban/gips, maka ia wajib bertayammum sebagai ganti bagian yang tidak terkena air dan tetap wajib menggunakan air untuk bagian yang boleh terkena air.

Dalam hal wudlu’, antara tayammum dengan menggunakan air wajib tertib dan jumlah tayammumnya wajib sesuai dengan jumlah anggota wudlu’ yang tidak boleh terkena air dan bukan merupakan pasangan. Sedangkan dalam mandi wajib tidak ada kewajiban tertib (berurutan), yakni boleh bertayammum lebih dahulu baru mandi, atau sebaliknya.

$ads={1}

Contoh:

Kedua tangan fulan sampai kedua sikunya dan kaki kirinya sampai kedua mata kakinya tidak boleh terkena air, maka tatacara wudlu’-tayammumnya adalah sebagai berikut:

• Ia membasuh wajah disertai niat berwudlu’, lalu;

• Bertayammum secara sempurna satu kali, karena sepasang tangan dianggap satu anggota, lalu;

• Mengusap sebagian kepala (melanjutkan wudlu’), lalu (setelah mengusap kedua telinga);

• Membasuh kaki kanan, lalu;

• Bertayammum secara sempurna lagi.

Baca juga: Setelah Mandi Wajib, Apakah Mesti Wudhu Kembali?

2. Jika di bagian yang sakit ADA PENAMBAL semacam plester/perban/gips, maka cara bersucinya (baik dari hadats besar maupun kecil) sama persis dengan ketentuan sebagaimana penjelasan di atas, tetapi tetap dengan kewajiban mengusap bagian atas penambal tersebut dengan air.

Contoh:

Jari telunjuk tangan kanan Zaid terluka sehingga harus diplester seluruhnya. Tatacara wudlu’nya adalah:

• setelah berniat dan membasuh wajah, Zaid membasuh tangan kanan dan mengusap permukaan plesternya, lalu

• bertayammum secara sempurna, lalu

• membasuh tangan kiri, dan seterusnya.

Akan tetapi, seseorang yang melaksanakan shalat dengan bersuci plus tayammum karena memakai penghalang air (semacam plester), maka ia tetap MEMILIKI KEWAJIBAN MENGULANG SHALATNYA jika terdapat salah satu kondisi berikut:

• penghalang air tersebut terpasang di anggota tayammum (wajah dan tangan), baik dipasang dalam keadaan berhadats ataupun dalam keadaan suci dari hadats; atau

• tidak terpasang di anggota tayammum tapi bentuknya lebar dan menutupi bagian tubuh yang sehat lebih dari sekedar menguatkan, baik dipasang dalam keadaan berhadats ataupun dalam keadaan suci dari hadats; atau

• tidak terpasang di anggota tayammum, bentuknya lebar dan menutupi bagian tubuh yang sehat untuk sekedar menguatkan, akan tetapi plester dan semacamnya tersebut dipasang dalam keadaan hadats.

Jelasnya, TIDAK ADA KEWAJIBAN MENGULANG SHALAT manakala plester dan semacamnya tersebut TIDAK TERPASANG DI ANGGOTA TAYAMMUM dan

• Tidak sampai menutupi anggota yang sehat sedikitpun, baik dipasang dalam keadaan suci atau berhadats; atau

• sampai menutupi bagian yang sehat untuk sekedar menguatkan tapi dipasang dalam keadaan suci dari hadats.

$ads={2}

3. Terkait ketentuan SATU TAYAMMUM UNTUK SATU IBADAH FARDLU, dalam hal ini, seseorang yang memakai semacam plester dan dia bersuci plus tayammum untuk satu shalat fardlu, dan tidak terjadi hal-hal yang membuatnya berhadats lagi sampai tiba waktu shalat fardlu berikutnya, maka ia hanya wajib mengulangi tayammumnya dan tidak perlu mengulangi wudlu’/mandinya.

Wa-Llāhu A'lam bi-sh Shawāb...

Oleh: Ustadz Zainur Rahman van Hamme

Demikian Artikel " Bersuci Saat Sakit: Cara Bersuci Bagian Tubuh Yang Tidak Bisa Terkena Air ‎"

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close