Pendapat Kemasukan Sesuatu ke Telinga Tidak Membatalkan Puasa

PENDAPAT KEMASUKAN SESUATU KE TELINGA TIDAK MEMBATALKAN PUASA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Puasa, Shaum, atau Shiyam, secara etimologis berarti mengekang atau menahan diri dari sesuatu. Ini bisa berupa menahan diri dari makan, minum, bercampur dengan istri (berhubungan intim) dan sebagainya. Dalam pengertian yang lebih luas, puasa adalah meninggalkan aktivitas-aktivitas tersebut. Sufyan bin Uyainah menjelaskan bahwa puasa adalah latihan kesabaran, di mana seseorang harus bersikap sabar dan menahan diri dari hal-hal seperti makan, minum, hubungan seksual, dan lainnya.

Dalam ayat Al-Qur'an, Allah SWT menegaskan pentingnya kesabaran bagi hamba-Nya yang beriman. Dia memerintahkan agar orang-orang yang berbuat baik di dunia ini bertakwa kepada-Nya. Bumi Allah luas, dan hanya orang-orang yang sabar yang akan mendapatkan pahala tanpa batas.

قُلۡ يَٰعِبَادِ ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱتَّقُواْ رَبَّكُمۡۚ لِلَّذِينَ أَحۡسَنُواْ فِي هَٰذِهِ ٱلدُّنۡيَا حَسَنَةٞۗ وَأَرۡضُ ٱللَّهِ وَٰسِعَةٌۗ إِنَّمَا يُوَفَّى ٱلصَّٰبِرُونَ أَجۡرَهُم بِغَيۡرِ حِسَابٖ

Katakanlah: "Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu". Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. (QS. Azzumar, 39:10). Demikian dijelaskan dalam Lisan al-Arab, 12/350.

$ads={1}

Sebagai contoh, Allah SWT memerintahkan kepada Siti Maryam, ibunda Nabi Isa AS, untuk berpuasa sebagai bentuk penghormatan kepada Tuhan Yang Maha Pemurah. Maryam diminta untuk tidak berbicara dengan siapapun pada hari itu, sebagai tanda kesetiaan dan ketundukan kepada Allah.

Puasa bukan hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga merupakan bentuk pengendalian diri dan kesabaran. Dengan berpuasa, seseorang belajar untuk mengendalikan nafsu dan emosi, serta meningkatkan kesadaran spiritualnya.

Baca juga: Saat Makan Sahur atau Jimak lalu Terdengar Adzan Subuh

Pendapat Ulama Perkara Kemasukan Sesuatu Telinga (Air/Benda/Hewan) Tidak Membatalkan Puasa

Habib Muhammad Asy-Syathiri dalam Syarh Yaqut Nafis (At-Thoriqoh Al-Haditsah Lit-Tadris Fi Kitab Al-Yaqutin Nafis) yang merupakan kitab syarh terhadap kitab ayah beliau sendiri, Habib Ahmad Asy-Syathiri mengatakan :

وأتذكر قولا في مذهب الشافعي مقابل الأصح : لا يبطل الصوم بوصول الماء إلى باطن الأذن، وهو قول قوي.

"Saya akan menyebutkan pendapat di madzhab Syafi'i yang menjadi muqobilul ashoh :

"Tidak batal puasa sebab masuknya air (begitu juga yang lain) ke telinga bagian dalam, dan ini merupakan pendapat kuat."

Referensi: Syarh Yaqut Nafis cet. Darul Minhaj hlm. 305

Pendapat masuknya sesuatu ke telinga tidak membatalkan puasa juga merupakan pendapatnya Imam Ghazali. 

Ketika qoul dhoif (pendapat lemah) saja boleh untuk diamalkan diri sendiri, apalagi ini qoul qowiy (pendapat kuat), pastinya lebih boleh lagi. 

Baca juga: Memasuki Waktu Iftar Dengan Doa Berbuka Puasa

Memaksa diri sendiri memakai pendapat mu'tamad terus itu baik, tapi memaksa yang lain juga demikian.

Oleh: Gus M Syihabuddin Dimyathi

Demikian Artikel " Pendapat Kemasukan Sesuatu ke Telinga Tidak Membatalkan Puasa "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah - 

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close