Menyentuh Testis dan Bulu Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu?

MENYENTUH TESTIS DAN BULU KEMALUAN APAKAH MEMBATALKAN WUDHU?

RUMAH-MUSLIMIN.COM | FIQIH - Dalam mazhab syafi'i menyentuh kemaluan dapat membatalkan wudhu dan mesti mengulanginya kembali. Namun secara praktiknya, bagian mana yang dapat membatalkan wudhu? apakah hanya bagian tertentu ataukah seluruh wilayah disekitarnya seperti batang kemaluan, bulu, dan buah dzakar?

Dalam kitab Fathul Mu'in, Menyentuh pantat, paha, tesis bulul kemaluan, pria androgini (meril) menyentuh orang Yahudi, potong rambut, kuku, dan lain sebagainya tidak membatalkan wudhu, namun disunnahkan untuk wudhu kembali.

يندب الوضوء من مس نحو العانة وباطن الإلية والأنثيين وشعر نبت فوق ذكر وأصل فخذ ولمس صغيرة وأمرد وأبرص ويهودي ومن نحو فصد ونظر بشهوة ولو إلى محرم وتلفظ بمعصية وغضب وحمل ميت ومسه وقص ظفر وشارب وحلق رأسه

"Dan disunnahkan berwudlu karena menyentuh semacam bulu kemaluan, bagian dalam pantat, dan dua testis, rambut yang tumbuh di atas dzakar dan pangkal paha, menyentuh gadis kecil (tanpa syahwat), amrod (meril), orang sakit kusta, orang Yahudi, orang semacam (setelah) bekam, memandang dengan syahwat meski kepada mahromnya sendiri, mengucapkan kalimat maksiat dan marah, membawa dan menyentuh mayat, memotong kuku dan kumis, dan potong rambut kepala."

$ads={1}

Al-majmu' Syarah Muhadzzab:

قَالَ أَصْحَابُنَا لَا يَنْقُضُ مَسُّ الْأُنْثَيَيْنِ وَشَعْرِ الْعَانَةِ مِنْ الرَّجُلِ والمرأة ولا موضع الشعر ولا مابين القبل والدبر ولا مابين الْأَلْيَيْنِ وَإِنَّمَا يَنْقُضُ نَفْسُ الذَّكَرِ وَحَلْقَةُ الدُّبُرِ وملتقى شفرى المرأة فان مست ما رواء الشَّفْرِ لَمْ يَنْقُضْ بِلَا خِلَافٍ صَرَّحَ بِهِ امام الحرمين والبغوى وآخرون

Ashab kita berpendapat bahwa tidak membatalkan wudlu sebab menyentuh dua testis, bulu kemaluan, baik dari Laki-laki atau pun Perempuan, tempat tumbuhnya rambut kemaluan, tempat di antara qubul dan dubur, dan tempat antara dua pantat. Adapun yang membatalkan wudlu adalah dzakar dan bulat-bulatnya dubur dan ujung dua bibir vagina. Apabila menyentuh sebelah bibir vagina tidak membatalkan wudlu tanpa khilaf, pendapat ini dijelaskan oleh Imam Haromain, Al-baghowiy dan ulama lainnya.

Baca juga: Hukum Wudhu dengan Air PDAM yang Berbau Kaporit

[النووي، المجموع شرح المهذب، ٤٠/٢]

Berdasarkan keterangan kitab Fathul Mu'in dan Al Majmu' Syarah Muhadzzab bahwasanya menyentuh bagian bulu kemaluan dan testis (buah dzakar) pada pria maka tidak membatalkan Wudhu, namun di sunnahkan untuk berwudhu kembali.

(Rumah Muslimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close