Dam Dalam Haji dan Umroh: Pengertian, Ketentuan dan Kesalahan-Kesalahannya

DAN DALAM HAJI DAN UMROH: PENGERTIAN, KETENTUAN DAN KESALAHAN-KESALAHANNYA

RUMAH-MUSLIMIN.COM - Dam (الدم) itu makna bahasanya darah.

Konsepnya adalah semacam ibadah tebusan untuk mengganti kelemahan atau kesalahan saat melakukan umrah atau haji. Entah kesalahan karena meninggalkan kewajiban atau melanggar yang haram.

Hukum asalnya membayar  dam itu dilakukan dengan cara berkurban (mengalirkan darah kurban) memakai hewan kurban, yakni kambing, sapi, atau unta.

Lalu secara majasi istilah dam dipakai untuk ibadah tebusan selain mengalirkan darah, seperti sedekah dan berpuasa.

Ringkasnya, ada lima kesalahan yang mengharuskan Anda membayar dam. Saya akan mengurutkannya dari kesalahan yang di luar kuasa dulu, setelah itu saya urutkan mulai dari kesalahan ringan sampai kesalahan yang paling berat.

PERTAMA: Iḥṣār (الإحصار)

Makna iḥṣār adalah terhalangi untuk melanjutkan ibadah haji/umrah. Misalnya seperti Rasulullah ﷺ hendak umrah, lalu dihalang-halangi  kafir Quraisy  untuk masuk Mekah dalam peristiwa perjanjian Hudaibiyah. Ini jenis kesalahan yang di luar kuasa. Jadi, tidak tercela.

Jika seseorang diuji dengan kondisi seperti ini, maka dia wajib bertahallul kemudian membayar dam dengan cara menyembelih seekor kambing kemudian dibagi-bagikan di tanah suci.

$ads={1}

KEDUA: Taraffuh (الترفه)

Makna taraffuh adalah menyaman-nyamankan diri ketika berihram. Ada sejumlah jenis taraffuh yang dilarang saat berihram. Misalnya mencukur rambut, memotong kuku, memakai parfum, dan semisalnya.

Jika orang melakukan kesalahan ini maka damnya boleh memilih salah satu dari tiga alternatif,

• Menyembelih kambing

• Berpuasa 3 hari

• Bersedekah 3 ṣā’ kepada 6 orang miskin

Baca juga: Hukum Melakukan Pembatalan Haji dan diganti dengan Umroh

KETIGA: Membunuh Buruan

Membunuh buruan saat berihram juga dilarang. Jika orang melakukan kesalahan ini maka dam-nya bisa memilih dengan ketentuan sebagai berikut.

Jika hewan yang dibunuh bisa dicari yang sepadan (misalnya membunuh ayam liar dan kita bisa mencari ayam penggantinya), maka boleh memilih membayar dam dari  3 alternatif berikut ini,

• Mencari hewan sepadan, lalu mengurbankannya

• Bersedekah makanan seharga hewan yang dibunuh

• Berpuasa senilai makanan yang disedekahkan pada alternatif kedua dengan ketentuan setiap satu mudd bernilai satu hari

Jika hewan yang dibunuh tidak bisa  dicari yang sepadan,  maka boleh memilih membayar dam dari  2 alternatif berikut ini,

• Bersedekah makanan seharga hewan yang dibunuh

• Berpuasa senilai makanan yang disedekahkan pada alternatif kedua dengan ketentuan setiap satu mudd bernilai satu hari

Baca juga: Doa yang dipanjatkan di depan Ka'bah (Doa Dunia dan Akhirat)

KEEMPAT: Meninggalkan Nusuk (النسك)

Contoh meninggalkan nusuk adalah berihram tidak dari mīqāt. Mestinya berihram dari Żul Ḥulaifah/Bir Ali  misalnya, tapi baru ihram setelah terlewat 1 kilometer. Yang seperti ini termasuk jenis kesalahan meninggalkan nusuk.

Ketentuan bayar dam-nya adalah wajib berurutan sesuai kemampuan sebagai berikut 

1. Menyembelih kambing, jika tidak mampu maka 

2. Berpuasa 10 hari, dengan ketentuan 3 hari di tanah suci dan 7 hari jika sudah pulang ke kampung halaman

Baca juga: Sunnah, Rukun dan Wajib Dalam Melaksanakan Ibadah Haji

KELIMA: Bersetubuh

Ini kesalahan terberat yang dilakukan orang yang berihram.

Ketentuan bayar dam-nya wajib nmengikuti urutan berikut ini sesuai kemampuan,

1. Menyembelih badanah (البدنة) yakni unta, jika tidak mampu maka 

2. Menyembelih sapi, jika tidak mampu maka

3. Menyembelih 7 kambing, jika tidak mampu maka

4. Bersedekah makanan seharga badanah

5. Berpuasa senilai makanan yang disedekahkan pada urutan ke-4  dengan ketentuan setiap satu mudd bernilai satu hari

Oleh: Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R. Rozikin, Dosen di Universitas Brawijaya)

Demikian Artikel " Dam Dalam Haji dan Umroh: Pengertian, Ketentuan dan Kesalahan-Kesalahannya "

Semoga Bermanfaat

Wallahu a'lam Bishowab

Allahuma sholli 'alaa sayyidina muhammad wa 'alaa aalihi wa shohbihi wa salim

- Media Dakwah Ahlusunnah Wal Jamaah -

Redaksi

Rumah Muslimin Grup adalah Media Dakwah Ahlusunnah Wal jama'ah yang berdiri pada pertengahan tahun 2017 Bermazhab Syafi'i dan berakidah Asyariyyah. Bagi sobat rumah-muslimin yang suka menulis, yuk kirimkan tulisannya ke email kami di dakwahislamiyah93@gmail.com

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama
close